Labuhanbatu, JNN.co.id – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara di Medan, datang ke Kabupaten Labuhanbatu guna untuk melakukan pemeriksaan atau meng Audit Dana Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, pada tanggal 27 Mei 2024 yang lalu.
Menurut pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui Irban II Inspektorat Kepada Wartawan, diruang kerjanya mengatakan, bahwa Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dari Medan, sudah memeriksa Dana Desa Pondok Batu yaitu Dana Desa tahun 2023.
“”Dana Desa Pondok Batu tahun anggaran 2023 itu, semuanya telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan pemeriksaan Dana Desa itu tertanggal 27 Mei 2024. Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi, diterima Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 28 Agustus 2024 “, ungkap Irban II Siagian kepada wartawan bersama Sekjend. DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu.Mora tanjung Senin (4/9/2024).
Namun, menurut Siagian kepada wartawan, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait Dana Desa Pondok Batu tahun anggaran 2023, yang telah dicetak menjadi sebentuk buku tebal bertuliskan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara itu, tidak boleh dibaca ataupun dilarang untuk dibocorkan ke Publik.
“Buku hasil pemeriksaan Inspektorat ini, yaitu hasil pemeriksaan secara Administrasi tentang Keuangan Dana Desa Pondok Batu melalui Kepala desa Pondok Batu, Bendhara desa, Keuangan desa dan aparat desa yang berkaitan dengan Dana Desa Pondok Batu “, jelas Siagian.