Jakarta, JNN.co.id – Sebuah dugaan mengejutkan muncul dari kasus yang menimpa Ahmad Fauzi, seorang tahanan di Polres Jakarta Pusat. Calon istri Fauzi, Sundari Via, menceritakan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum sesama tahanan, dengan dugaan keterlibatan pihak kepolisian.
Menurut Via, saat ia mengunjungi Fauzi pada 8 Agustus 2024, ia diminta membayar Rp 2.500.000 untuk “biaya kamar” tempat Fauzi ditahan. Ketika Via mempertanyakan hal ini, pihak yang meminta uang tersebut mengklaim bahwa ini adalah praktik umum di Polres tersebut bagi tahanan baru. Akhirnya, Via memberikan Rp 300.000.
Tak hanya itu, Via juga mempertanyakan terkait penggunaan alat komunikasi seperti handphone di dalam tahanan. Ia mengaku diminta membayar tambahan Rp 1.000.000 untuk “biaya kamar” Fauzi. Ia terpaksa mentransfer uang tersebut melalui BRI Link ke rekening BCA 2610244303 atas nama Suprihatin. Kemarin, Via kembali dihubungi dan diminta membayar tambahan Rp 800.000 dengan alasan yang sama.