Labuhanbatu, JNN.co.id – Aparat penegak hukum Kabupaten Labuhanbatu diminta periksa Kepala dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga terkait tentang pemeriksaan Dana Desa Pematang Seleng dan Dana Desa Pondok Batu terhitung sejak tahun 2021, 2022 dan sampai dengan tahun 2023, yang diduga telah merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, baik Kepala dinas PMD dan Kepala. Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dinilai melakukan pembiaran dan diduga bersebahat dengan pejabat Kepala desa Pematang Seleng dan Kepala desa Pondok Batu atas penggunaan Dana Desa yang diduga dikorupsi secara bersama.
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kab. Labuhanbatu Mora Tanjung kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024).