Jakarta, JNN.co.id – Kurang dari 24 Jam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil meringkus 5 pemuda inisial SF,DD,MK,ID,ER yang lakukan pengeroyokan kepada seorang pengamen hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Kejadian berawal saat Tim Opsnal melakukan giat antisipasi tawuran di daerah DAM pinggir laut Kalibaru mendapat kabar ada penemuan mayat di gang Al Barkah Kalibaru”terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan saat gelar rilis di halaman Mapolsek Clincing,kamis 13/1.
Setelah di identifikasi jelas Guruh,mayat yang di ketahui bernama Saepul Anwar ditemukan dengan kondisi luka robek di kepala atas dan belakang,luka robek di bahu kanan dan luka robek di pinggang belakang.
Selanjutnya Tim mencari dan memeriksa para saksi dan diperoleh keterangan bahwa pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 4 orang pria dengan inisial SF,DD,ID,MK.
Dalam waktu singkat,Tim berhasil mengamankan MK.Selanjutnya sebelum 24 jam,Tim berhasil menangkap tersangka utama SF di majalengka.Namun saat diamankan Tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakulan tindakan tegas terukur.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar dendam karena keponakannya dibacok oleh korban “ucap Guruh
Tidak terima keponakannya di lukai,Kemudian ke empat tersangka berkumpul untuk mencari korban.Kemudian tersangka DD melihat korban sedang melintas di gang Al barkah sehingga ke empat tersangka segera mengejar dengan menggunakan sepeda motor.
Namun sebelum berangkat tersangka SF meminjam senjata tajam jenis clurit kepada tersangka ER.Kemudian setelah melihat korban,tersangka SF langsung turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban di bagian kepala dan punggung korban secara berkali kali.
“Setelah korban meninggal,para tersangka segera melarikan diri”kata dia.
Polisi yang menerima laporan penemuan mayat lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah clurit bergagang kayu dengan sarung kulit warna coklat.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 2-3 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Ar)